FAJAR, JAKARTA – Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong DPR RI untuk segera membahas revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.
Peneliti Perludem, Annisa Alfath, menilai bahwa putusan MK harus menjadi momentum bagi DPR untuk mempercepat proses revisi dua regulasi penting tersebut yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
“Mahkamah Konstitusi mengingatkan pentingnya revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang lebih komprehensif. MK menyerahkan hal ini kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan constitutional engineering demi memperbaiki sistem pemilu, guna memastikan pelaksanaan yang lebih efisien dan sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat,” kata Annisa dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).
Dalam putusannya, MK memerintahkan agar mulai 2029, penyelenggaraan Pemilu Nasional–yang mencakup Pilpres, DPR, dan DPD–dipisahkan dari Pemilu Lokal, yakni pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota serta Pilkada (gubernur, bupati, wali kota).
Putusan tersebut juga menetapkan jeda minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun antara pemilu nasional dan pemilu lokal.
Perludem juga mengusulkan agar pembahasan revisi dilakukan dalam satu paket melalui metode kodifikasi guna mencegah tumpang tindih regulasi, serta menciptakan sistem pemilu yang lebih terstruktur, efisien, dan mudah dipahami oleh semua pemangku kepentingan.