“Hal ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman dan efisiensi dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada, serta menjaga integritas dan kualitas demokrasi Indonesia ke depannya,” tegas Annisa.
Dengan adanya pemisahan jadwal pemilu, desain keserentakan pemilu nasional dan lokal yang selama ini berlaku dinilai perlu diperbaiki. Perludem menyatakan bahwa pengaturan ulang ini penting agar beban administratif dan logistik pada penyelenggara dan pemilih menjadi lebih ringan, serta memungkinkan kualitas pengawasan dan partisipasi publik meningkat. (*)