FAJAR, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Pencegahan ini dilakukan seiring status Nadiem sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan bahwa pencegahan berlaku sejak 19 Juni 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan.
“Alasan pencegahan adalah untuk memperlancar proses penyidikan,” jelas Harli melalui pesan singkat kepada media, Jumat (27/6).
Kejagung sebelumnya telah menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dugaan korupsi terjadi pada pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam program digitalisasi pendidikan di bawah Kemendikbudristek, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp9,9 triliun.
Perkara ini ditangani oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus). Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi adanya pemufakatan jahat dalam proses pengadaan laptop pendidikan, termasuk pengaruh khusus yang diarahkan kepada tim teknis untuk menggunakan perangkat Chromebook berbasis sistem operasi Chrome OS.
Padahal, berdasarkan hasil uji coba di tahun 2019, penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif karena bergantung pada koneksi internet yang belum merata di seluruh Indonesia,” ujar Harli dalam konferensi pers sebelumnya.