English English Indonesian Indonesian
oleh

Fahri Bachmid: Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Jadi Opsional

Lebih jauh, Fahri menjelaskan bahwa dengan diberlakukannya pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029, akan timbul implikasi konstitusional dan teknis yang harus diperhatikan, terutama terkait masa jabatan anggota DPRD serta kepala daerah.

Ia mencontohkan, anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang terpilih melalui Pemilu 14 Februari 2024, yang pada prinsipnya akan mengakhiri masa jabatannya pada 2029, mungkin perlu diperpanjang hingga 2031 agar selaras dengan jadwal pemilu lokal baru.

Fahri menilai bahwa perpanjangan masa jabatan anggota DPRD adalah pilihan kebijakan hukum (legal policy) yang relevan dan dapat dipertimbangkan secara serius.

Sedangkan untuk kepala daerah hasil Pilkada serentak 27 November 2024, ia menyatakan pembentuk undang-undang memiliki keleluasaan penuh untuk menentukan skema yang tepat—apakah melalui mekanisme perpanjangan masa jabatan, atau dengan mengangkat Penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi kekosongan hingga pilkada berikutnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh pengaturan transisi ini merupakan bagian dari rekayasa konstitusional (constitutional engineering) yang harus dirumuskan secara cermat dan sesuai dengan prinsip formulasi norma transisional dalam hukum tata negara.

“Penentuan model mana yang paling tepat secara konstitusional merupakan bentuk open legal policy yang sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk Undang-Undang dalam merancang bangunan sistem pemilu ke depan,” pungkas Fahri Bachmid. (sae)

News Feed