FAJAR, PALOPO — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum wali kota Palopo dilanjutkan pada sidang pembuktian.
Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua MK, Prof Saldy Isra dalam sidang putusan MK, Kamis sore, 26 Juni 2025.
Menurut Prof Saldy Isra menyebut setelah pembacaan putusan terkait satu perkara, berarti perkara 326 untuk wali kota Palopo, dan perkara 327 untuk bupati Mahakam hulu akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan lanjutan.
“Kita lanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli,” kata Saldy.
Selanjutnya pembuktian lanjutan dari para pihak. Menurutnya sidang lanjutan dengan keterangan saksi atau ahli. Kemudian ditambah pengesahan bukti tambahan dengan ketentuan, untuk PHPU kabupaten dan kota jumlah saksi atau ahli maksimal empat orang.
“Jadi mau saksi keempat-empatnya silakan. Mau ahli keempat empatnya silakan. Dipahami,” ungkapnya.
Kemudian, dalam mengajukan saksi kemudian CV, keterangan ahli. Kalau ahlinya dari kampus izin dari institusinya diserahkan ke Mahkamah paling lambat satu hari kerja sebelum persidangan pemeriksaan lanjutan.
Mahkamah mengagendakan persidangan lanjutan pada Rabu, 2 Juli 2025. Para pihak diperintahkan untuk hadir. Persisnya siapa yang dapat jatah pagi, siapa yang dapat jatah siang akan diberitahukan oleh Mahkamah.
“Tapi pengumuman ini berfungsi sebagai sebagai panggilan sidang untuk pihak-pihak yang berperkara di atas,” ungkap Saldy.
Selain itu, untuk penambahan bukti atau melakukan insage, itu diperkenankan, sampai sidang pembuktian. Kalau menyerahkan tambahan bukti satu hari sebelum agenda persidangan. Supaya mahkamah bisa memeriksa dan mengkonfirmasi dan mengecek semua bukti-bukti yang diajukan ke mahkamah. Setelah pembuktian, tidak ada lagi penambahan bukti. (shd)