English English Indonesian Indonesian
oleh

Siap-siap, UMKM yang Jualan di E-Commerce Bakal Kena Pajak

FAJAR, JAKARTA – Pemerintah tengah merampungkan aturan baru yang mewajibkan platform e-commerce menarik pajak penjualan sebesar 0,5 persen dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berdagang secara daring.

Aturan ini digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan diperkirakan akan mulai berlaku bulan depan, sebagaimana dilaporkan oleh Reuters mengutip pejabat perindustrian Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli membenarkan bahwa kebijakan tersebut sedang difinalisasi. Namun, ia belum dapat memastikan kapan aturan akan diberlakukan secara resmi.

“Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah,” ujar Rosmauli, Rabu (25/6).

Menurut Rosmauli, kebijakan ini bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan serta menciptakan kesetaraan antara pedagang daring dan luring dalam kewajiban pajak.

Komentar Asosiasi
Sekretaris Jenderal Asosiasi E-commerce Indonesia idEA), Budi Primawan, mengakui bahwa pihak DJP telah melakukan sosialisasi awal terkait rencana ini kepada beberapa marketplace. Namun, ia menegaskan belum bisa berkomentar lebih lanjut karena beleid resmi belum diterbitkan.

“idEA mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku UMKM, infrastruktur platform, serta perlunya sosialisasi yang menyeluruh,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Budi menambahkan, asosiasi siap mendukung penerapan kebijakan tersebut selama tidak menghambat pertumbuhan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

News Feed