“Kami ingin memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, dan komunikasi yang memadai kepada para seller dalam ekosistem digital,” katanya.
Menurut laporan Reuters, aturan ini akan menyasar pedagang yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Pajak 0,5 persen tersebut akan dipungut langsung oleh platform marketplace, lalu disetorkan ke kas negara.
Platform e-commerce yang terlambat melaporkan atau menyetorkan pungutan pajak bisa dikenai sanksi administratif.
Pemerintah berharap aturan ini mampu memperluas basis pajak sekaligus mendorong kepatuhan perpajakan di era ekonomi digital. Namun demikian, pelaksanaannya dipastikan akan memperhitungkan kesiapan teknis serta perlindungan terhadap UMKM. (*)