FAJAR, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berlanjut ke tahap sidang pemeriksaan atau pembuktian. Putusan itu disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang putusan sela yang digelar di Jakarta pada Kamis, 26 Juni 2025.
“Dengan adanya pengucapan satu putusan tadi, berarti perkara yang lain, perkara 326 untuk Wali Kota Palopo dan 327 untuk Bupati Mahakam Hulu, akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan lanjutan,” ujar Saldi Isra dalam siaran langsung melalui kanal YouTube MK.
Saldi menyatakan bahwa agenda sidang selanjutnya adalah mendengar keterangan saksi, ahli, serta para pihak yang terkait dalam perkara.
“Dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli serta para pihak,” jelasnya.
Gugatan sengketa hasil PSU Pilkada Palopo diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB–ATK), yang merupakan paslon nomor urut 3. Mereka menggugat keabsahan pencalonan dan kemenangan pasangan Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin, yang meraih suara terbanyak dalam PSU.
Dengan putusan sela ini, MK membuka peluang bagi para pihak untuk membuktikan dalil-dalil gugatan maupun pembelaan mereka di sidang lanjutan. (sae)