FAJAR, BANDUNG — Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi mengajukan gugatan balik terhadap selebgram Lisa Mariana senilai Rp105 miliar, dalam perkara perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Gugatan balik atau rekonvensi ini diajukan sebagai respons atas gugatan awal Lisa yang menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp16,6 miliar, terkait tuduhan hubungan pribadi di luar pernikahan yang ditudingkan kepada Ridwan Kamil.
Berdasarkan dokumen resmi yang terdaftar dalam Perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg, Ridwan Kamil mencantumkan kerugian materiil sebesar Rp5 miliar, serta kerugian immateriil senilai Rp100 miliar. Total nilai gugatan mencapai Rp105 miliar.
“Apa yang dilakukan Lisa Mariana telah mencemarkan nama baik dan reputasi klien kami sebagai tokoh publik,” ujar kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, dalam pernyataan tertulis, Rabu (25/6).
Ia menambahkan bahwa tuduhan Lisa telah berdampak serius, tidak hanya secara sosial, tetapi juga terhadap penghasilan dan kehidupan rumah tangga Ridwan Kamil.
Tuduhan yang dilontarkan Lisa, seperti dugaan hubungan intim di luar nikah, kehamilan, hingga permintaan aborsi, disebut tidak berdasar dan tidak terbukti secara ilmiah, termasuk lewat tes DNA.
“Semua tuduhan tersebut sama sekali tidak pernah terjadi. Ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menghancurkan integritas dan citra publik Ridwan Kamil,” jelas Muslim.
Sebagai bagian dari gugatan, tim hukum Ridwan Kamil juga menuntut agar Lisa Mariana Menghapus seluruh unggahan yang bersifat fitnah dari media sosial. Kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media massa dan media sosial selama 7 hari berturut-turut.