Dalam diktum putusannya, MK menegaskan bahwa pemilu daerah wajib dilaksanakan pada hari libur nasional atau hari yang ditetapkan sebagai libur, guna menjaga partisipasi publik.
Peneliti politik dari LIPI, Dr. Siti Zuhro, menyambut baik putusan ini dan menyebutnya sebagai langkah korektif terhadap kelelahan institusional dan kelelahan pemilih dalam pemilu serentak penuh yang selama ini diterapkan.
“Logika keterpisahan ini membuka ruang untuk memperkuat demokrasi lokal tanpa dibayangi hiruk pikuk pemilu nasional,” kata Zuhro dalam keterangannya kepada media.
Meski tak berdampak langsung pada Pemilu 2024 yang telah usai, putusan MK ini akan menjadi landasan hukum untuk siklus pemilu nasional berikutnya, termasuk Pemilu Presiden 2029 dan Pilkada 2031.
Pemerintah dan DPR kini dihadapkan pada pekerjaan rumah untuk segera menyesuaikan regulasi teknis dan sistem penyelenggaraan pemilu berdasarkan tafsir konstitusi terbaru ini. (*)