Sementara itu, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima putusan tersebut dan memperingatkan agar Paula tidak menemui anak-anaknya di sekolah tanpa koordinasi.
“Dia datang ke sekolah itu kan mengganggu anak belajar. Bisa jadi masalah lagi nanti sama saya,” tegas Fahmi kepada awak media.
Putusan banding ini memperkuat posisi Baim Wong sebagai pemegang hak asuh tunggal atas Kiano dan Kenzo hingga mereka mencapai usia mumayiz atau sekitar 12 tahun. Meski demikian, Paula tetap diberikan hak untuk bertemu dengan anak-anaknya secara berkala sesuai ketentuan pengadilan. (*)