English English Indonesian Indonesian
oleh

Oknum Polisi Pemeras Mahasiswa Ditahan, Ini Tampangnya

FAJAR, SURABAYA — Komitmen penegakan hukum dan reformasi di tubuh kepolisian kembali diuji setelah seorang anggota Polsek Tandes, Bripka H, resmi ditahan atas dugaan pemerasan terhadap dua mahasiswa di kawasan Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Polrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

“Bripka H telah kami amankan dan ditempatkan di sel khusus Propam. Ia sedang menjalani proses pemeriksaan secara hukum dan etik sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kombes Luthfie dalam pernyataan tertulis, Kamis (26/6/2025).

Kasus ini bermula saat dua mahasiswa, RA (23) dan KV (23), mengalami insiden di sekitar Tol Tambak Sumur, Sidoarjo, Kamis malam (19/6). Setelah menyelesaikan insiden kecil dengan pengendara motor, keduanya dicegat oleh Bripka H dan seorang rekannya yang belum teridentifikasi.

RA dan KV mengaku dituduh melakukan tindakan asusila tanpa dasar. Mereka kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil oleh Bripka H. Dengan mengenakan seragam dinas, Bripka H mengintimidasi korban, membawa mereka berkeliling kota, hingga berhenti di depan gedung Polda Jatim.

Alih-alih membawa ke proses hukum formal, Bripka H diduga justru menekan korban untuk menyelesaikan “perkara” tersebut dengan bayaran Rp7 hingga 10 juta. Karena tidak memiliki uang dalam jumlah itu, RA dan KV hanya bisa menyerahkan Rp650 ribu tunai, lalu diminta menarik sisa saldo ATM di sebuah minimarket Jalan A. Yani.

“Setelah uang diserahkan, ATM korban bahkan ikut disita dan PIN diminta paksa, sebagai jaminan pelunasan,” ungkap sumber dari tim kuasa hukum mahasiswa korban.

News Feed