English English Indonesian Indonesian
oleh

MA Batalkan Legalisasi Ekspor Pasir Laut di Era Jokowi

“Itu bukan pasir laut. Sedimen itu beda. Tapi bentuknya memang mirip,” ujar Jokowi pada konferensi pers, 17 September 2024.

Namun, MA melihat bahwa perbedaan terminologis ini tidak cukup untuk melegitimasi praktik komersialisasi yang berpotensi merusak ekosistem laut. Hakim menyatakan bahwa UU Kelautan tidak mengatur atau memberikan ruang bagi komersialisasi pasir laut, bahkan dalam bentuk sedimentasi yang diproses lewat izin pertambangan.

Putusan Mahkamah Agung ini menjadi preseden penting dalam praktik judicial review terhadap kebijakan eksekutif di sektor lingkungan. Ini bukan semata soal perbedaan interpretasi hukum, tetapi juga menyangkut tanggung jawab negara dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam, yang diatur jelas dalam konstitusi dan undang-undang sektoral.

Dengan pembatalan ini, pemerintah diingatkan untuk menyusun ulang kerangka regulasi kelautan secara komprehensif, berpijak pada sains, prinsip kehati-hatian, dan aspirasi masyarakat pesisir. (*)

News Feed