FAJAR, MAKASSAR — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP), Ichsan Arifin, resmi melaporkan adanya dugaan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang di UNM kepada Aparat Penegak Hukum (APH), masing-masing Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Laporan tersebut terkait alokasi dana Percepatan Reformasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) yang diberikan kepada UNM melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dari APBN Tahun 2024.
Dana sebesar Rp87 miliar tersebut sejatinya ditujukan untuk mendukung proses transformasi UNM dari status Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
Namun, Ichsan Arifin dalam laporan bernomor 0322/LAP/DPW-PSMT/VI/2025, mengungkap adanya indikasi kuat penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang.
“Temuan awal kami menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang pada 2024 hanya memegang sertifikat kualifikasi C. Yang artinya, tidak memenuhi syarat secara administratif untuk menangani proyek bernilai di atas Rp200 juta, karena syaratnya itu PPK harus mengantongi sertifikat kualifikasi B.” kata Ichsan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Popsa District (Kampung Popsa), Jalan Ujung Pandang, Rabu, 26 Juni 2025 malam.
Ia juga menyoroti adanya dugaan mark-up pada sejumlah proyek pengadaan. Dimana berdasarkan temuan pihaknya yakni pada pengadaan 75 unit komputer yang masing-masing dibanderol Rp32 juta per unit, padahal kata Ichsan harga pasar hanya sekitar Rp24 juta per unit. Maka dari itu, Ichsan menduga ada selisih harga sekitar Rp7 juta per unit.