English English Indonesian Indonesian
oleh

Hakim Putuskan Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Baim Wong

FAJAR, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta resmi mengabulkan banding yang diajukan aktor sekaligus pengusaha, Baim Wong, dalam perkara perceraian dengan Paula Verhoeven. Keputusan tingkat banding tersebut menetapkan bahwa hak asuh atas kedua anak pasangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Baim Wong, hingga anak-anak mencapai usia mumayiz atau kurang lebih 12 tahun.

“Banding saya dikabulkan oleh PTA Jakarta. Hak asuh anak dua-duanya jatuh ke tangan Baim Wong,” ujar kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025), dikutip dari JawaPos.com.

Putusan PTA tersebut sekaligus membatalkan ketentuan dalam putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebelumnya, yang membagi waktu pengasuhan anak secara bergilir: dua minggu bersama ayah dan dua minggu bersama ibu.

Menurut Fahmi, majelis hakim tingkat banding menilai Paula Verhoeven tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan hak asuh secara penuh, sehingga koreksi perlu dilakukan demi kepentingan terbaik anak-anak.

Meski hak asuh berada pada pihak ayah, PTA Jakarta tetap memberi ruang bagi Paula sebagai ibu kandung untuk berinteraksi dengan anak-anaknya.

“Termohon selaku ibu kandungnya diberikan akses untuk bertemu anak-anak. Itu dijamin dalam putusan,” jelas Fahmi.

Putusan ini sudah disampaikan kepada pihak Baim Wong dan saat ini telah berkekuatan hukum sementara, kecuali pihak lawan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat kasasi.

Sebelumnya, baik Baim Wong maupun Paula Verhoeven sama-sama mengajukan banding terhadap putusan cerai yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Paula terlebih dahulu mendaftarkan banding pada 28 April 2025, disusul oleh Baim Wong keesokan harinya, 29 April 2025.

News Feed