English English Indonesian Indonesian
oleh

Ambil Paket Berisi 11.000 Butir Obat Terlarang di Jasa Pengiriman, Warga Battang Ditangkap Polisi

FAJAR, PALOPO — Petugas gabungan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palopo bersama Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Palopo.

Berhasil menggagalkan upaya peredaran obat keras ilegal di Kota Palopo.

Seorang pria berinisial WS (31), warga Jl. Sultan Hasanuddin Km.15, Kelurahan Battang, Kecamatan Wara Barat, diamankan saat hendak mengambil paket berisi sekitar 11.000 butir obat keras golongan G di kantor jasa ekspedisi J&T Drop Point Rampoang.

Penangkapan terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 13.15 WITA, menyusul laporan yang diterima BPOM Palopo terkait pengiriman mencurigakan ke alamat fiktif di Jl. Gagak II No. 229, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Petugas kemudian melakukan pengawasan langsung di lokasi.

Dimana dua anggota dari Unit II Tipidter, BRIGPOL Ilham Suhayar dan BRIPTU Farhan Rahman, diterjunkan untuk mendampingi tim BPOM melakukan pengintaian dari ruang monitor CCTV kantor J&T.

“Setelah dilakukan pengawasan, benar saja pelaku datang mengambil paket dengan identitas palsu. Saat paket dipegang oleh pelaku, tim langsung mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kasat Reskrim Palopo Iptu syahrir.

Saat diamankan, WS didapati datang bersama seorang rekannya, IJ, yang menunggu di atas sepeda motor.

Berdasarkan hasil interogasi awal, IJ mengaku tidak mengetahui isi dari paket yang diambil WS.

Pemeriksaan terhadap isi paket menunjukkan bahwa obat tersebut tergolong sediaan farmasi golongan G yang sering disalahgunakan serta tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat.

News Feed