Obat ini dipesan WS melalui platform media sosial Instagram, menggunakan nama samaran “Mas Ajun” dan alamat palsu.
“Pelaku mengaku baru pertama kali memesan obat keras tersebut. Ia sengaja menggunakan identitas dan nomor telepon palsu agar tidak terdeteksi, dan memilih mengambil langsung paket di kantor ekspedisi menggunakan nomor resi,” tambah Kasat Reskrim.
Modus operandi yang digunakan WS cukup rapi, dimana dirinya memesan obat secara online, melampirkan alamat serta nomor ponsel palsu, sehingga kurir tidak dapat menghubungi penerima.
WS kemudian datang sendiri ke kantor J&T Drop Point dengan mencocokkan nomor resi untuk mengambil paket.
Setelah dilakukan penggeledahan awal dan interogasi, WS mengakui bahwa paket tersebut memang miliknya dan berisi 11.000 butir obati yang dibelinya melalui media sosial.
Kepada petugas, ia juga mengungkap bahwa rekannya yang dibonceng tidak mengetahui isi paket tersebut.
Saat ini, WS telah ditahan di Rutan Polres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak BPOM dan kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk membongkar kemungkinan jaringan pengedar lainnya yang terlibat dalam pengiriman obat-obatan ilegal tersebut.
Sementara itu Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma S.H.,S.I.K.,M.M., menghimbau kepada masyarakat tidak asal membeli obat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat melalui platform yang tidak resmi, apalagi tanpa resep dokter. Peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas AKBP Dedi Surya Dharma.(shd)