English English Indonesian Indonesian
oleh

SL Tersangka di Kasus Pencemaran Nama Baik Sekkab Takalar, Polisi Bidik Otak Pembuat Karikatur

“Kami melihat adanya kejanggalan. Hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal berdasarkan kajian hukum kami, dugaan keterlibatan lebih dari satu orang sangat kuat. Ada pihak yang membuat karikatur dan fiksi, serta yang memesan konten tersebut. Mengapa hanya penyebar yang terjerat?,” tegasnya, Rabu (25/06/2025).

Adi juga menyoroti peran tersangka S yang disebut hanya menyebarkan konten melalui grup WhatsApp, sementara dalang dan pembuat konten belum tersentuh hukum.

“Jika penanganan kasus ini hanya setengah hati, hal ini akan melemahkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Penyidik seharusnya mendalami lebih jauh siapa dalang di balik penyebaran konten yang mengandung fitnah tersebut, apalagi sudah jelas melanggar UU ITE,” tegasnya.

Adi Nusaid menegaskan bahwa publik kini menanti apakah Polres Takalar akan melanjutkan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, atau kasus ini hanya berhenti pada satu tersangka saja.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta menjelaskan bahwa penetapan status penyidikan dilakukan setelah gelar perkara menemukan indikasi kuat pelanggaran hukum dalam penyebaran konten yang beredar di grup WhatsApp “Diskusi Takalar” (Distak).

“Berdasarkan hasil analisis dan gelar perkara, kami menemukan bukti awal yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini. Beberapa saksi kunci juga akan kami panggil kembali pekan ini untuk pendalaman,” ungkap AKP Hatta beberapa waktu lalu. (mgs)

News Feed