English English Indonesian Indonesian
oleh

Pulau-Pulau Indonesia Dijual Online, Wamendagri dan KKP Tegaskan Tak Ada Penjualan

FAJAR, JAKARTA – Munculnya iklan penjualan sejumlah pulau kecil di Indonesia melalui situs luar negeri Private Islands menimbulkan keprihatinan publik. Dalam daftar situs tersebut, tercantum beberapa pulau seperti Pulau Sumba (NTT), Pulau Seliu (Bangka Belitung), dan Pulau Panjang (NTB), yang disebut sebagai “pulau pribadi” (private island), meskipun tanpa mencantumkan harga jual.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa secara hukum, kepemilikan penuh atas suatu pulau di Indonesia tidak dimungkinkan.

“Tidak mungkin satu pulau bisa dibeli atau dimiliki 100 persen oleh individu. Kepemilikan maksimal oleh pihak swasta hanya 70 persen dari luas daratan pulau,” ujar Bima saat kunjungan kerja di Sumedang, Rabu (25/6/2025).

Ia menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memverifikasi status kepemilikan lahan yang tercantum di situs tersebut.

“Proses legalitas dan pencatatan hak atas tanah berada di ranah ATR/BPN. Maka, kami akan mencocokkan data untuk memastikan tidak ada pelanggaran,” jelasnya.

Skema Investasi
Di sisi lain, Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kartika Listriana, menegaskan bahwa tidak ada skema penjualan pulau dalam regulasi Indonesia. Ia menyebut bahwa yang terjadi kemungkinan adalah bentuk kerja sama investasi, bukan jual beli aset.

“Secara regulasi, pulau tidak bisa dijual. Kalau ada penawaran, itu lebih ke arah kerja sama investasi dengan pihak luar, bukan transaksi kepemilikan,” ujar Kartika dalam pernyataan di Jakarta.

News Feed