English English Indonesian Indonesian
oleh

Jelang Pemulangan Gelombang II, Jemaah Haji Diminta Patuhi Aturan Barang Bawaan

FAJAR, JEDDAH — Menjelang pemulangan pertama gelombang II pada 26 Juni 2025 mendatang, jemaah haji diminta untuk mematuhi aturan barang bawaan, baik untuk koper bagasi maupun koper kabin.


“Supaya proses pemulangan berjalan tertib dan lancar, jemaah haji perlu memperhatikan hal-hal terkait barang bawaan,” kata Kasie Media Center Haji (MCH) Daker Makkah Dodo Murtado di Makkah, Selasa (24/6/2025).
Ketentuan bawaan yang dimaksud sebagai berikut:


1. Jumlah koper yang diperbolehkan:
a. Jemaah hanya boleh membawa dua koper;
b. Koper besar dengan berat maksimal 32 kg, yang akan dimasukkan ke dalam bagasi;
c. Koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat.


2. Isi koper besar. Ada beberapa barang yang dilarang dibawa di dalam koper besar, yaitu:
a. Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai.
b. Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.
c. Uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih.


3. Tidak membawa air zamzam ke dalam koper bagasi. Mesin peminday X-Ray akan dengan mudah mengenali cairan dalam koper.


“Jika ditemukan, Petugas berwenang akan membongkar paksa koper dan mengeluarkan air zamzam,” ungkap Dodo


Jemaah haji akan memperoleh 5 liter air zamzam yang akan dibagikan saat tiba di asrama haji. “Sehingga, jemaah tidak perlu membawa air zamzam dari Arab Saudi,” lanjutnya.


Dodo menegaskan, tas/koper yang boleh dibawa ke pesawat hanya koper kabin, koper bagasi, dan tas kecil berisi dokumen penting.
Selain itu, jemaah haji tidak  diperkenankan membawa tas Armuzna yang berisi barang bawaan. Tas ini hanya untuk keperluan di Tanah Suci, bukan sebagai tas bawaan ke Tanah Air.

News Feed