English English Indonesian Indonesian
oleh

Annar Sampetoding Tempeleng Syahruna di Rutan dalam Kasus Uang Palsu

FAJAR, GOWA – Sidang lanjutan kasus sindikat uang palsu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, berlangsung panas. Salah satu saksi yang juga menjadi terdakwa, Annar Salahuddin Sampetoding, meluapkan emosinya saat memberikan keterangan atas terdakwa Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Dalam sidang yang berlangsung di Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Rabu, 25 Juni 2025, Annar mengungkapkan kemarahannya setelah mengetahui dua orang yang dikenalnya, Muhammad Syahruna dan John Biliater, ditangkap terkait kasus uang palsu.

“Saya marah, saya tidak bertemu di kantor polisi, tapi di Rutan saja,” ujarnya.

Annar mengaku baru bertemu dengan Syahruna di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, bukan di Polres Gowa. Saat itu, emosi Annar memuncak hingga ia menampar Syahruna sebagai bentuk kekesalan atas keterlibatan dalam pembuatan uang palsu.

“Saya ketemu di rutan, saya tempeleng. Saya marah dan dia minta maaf kepada saya,” tegas Annar.

Annar juga membantah dirinya ditangkap polisi. Ia menuturkan bahwa dirinya menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Gowa setelah dipanggil penyidik.

“Sudah di-BAP dan saya tanda tangan, tapi saya tolak dieksepsi karena saat BAP malam dan saya tidur. Tertidur duduk,” jelasnya.

Kemarahan Annar bukan hanya ditujukan kepada Syahruna. Ia juga merasa kecewa terhadap John Biliater, yang selama ini bekerja sebagai pengawas di perusahaannya. Menurut Annar, John tidak pernah memberi tahu bahwa Syahruna terlibat dalam produksi uang palsu.

News Feed