“Bonus itu termasuk pelatih, official, mekanik. Kurang lebih Rp22 miliar semuanya itu. Uang yang ada cuma Rp6,75 M, terserah dia (Dispora, red) yang mana mau dibayarkan dulu, dia nanti yang baku atur, sisanya dianggarkan kekurangannya di (APBD) perubahan,” ungkapnya.
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BKAD Sulsel, Sakura menjelaskan, salah satu hambatan dalam penyaluran bonus tersebut adalah bahwa Pemprov harus melaksanakan Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi. Dengan adanya efisiensi, maka DPA yang baru terbit pada Mei lalu. Proses itu cukup memakan waktu dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru melakukan persiapan pencairan dana.
Namun, kata Sakura, pencairan bonus itu kembali bergantung pada OPD terkait yakni Dispora. Penyalurannya harus sesuai dengan alur kas OPD. Diketahui bonus atlet tersebut diletakkan Dispora pada alur kas Triwulan IV.
“Terkait anggaran kas domainnya di Dispora, kenapa ditaruh di triwulan empat, tentu ada kebijakan, ada pintu untuk menggeser ke triwulan tiga. Kemudian, dengan anggaran yang ada tentu berdasarkan kesepakatan bersama apakah dibayar bertahap dan yang mana mau dibayarkan terlebih dahulu,” kata Sakura.
Lanjut Sakura, bahwa alokasi Rp6,7 miliar tersebut berdasarkan kemampuan anggaran Pemprov Sulsel. Jika akan ditambahkan, maka harus dibahas melalui pembahasan APBD Perubahan
“Karena kalau kita berbicara keuangan tentu kita manfaatkan yang ada, kan itu kemampuan yang sudah ada, karena semua uang itu sudah tercatat pada program yang ada. Pertanyaannya adalah apakah kita sepakat dengan Rp6,7 M, pasti tidak, kalau begitu bicarakan nanti di pembahasan APBD,” tandasnya. (uca/ilo)