FAJAR, GOWA – Sempat ditutup, Mie Gacoan dan Richeese Factory di Kabupaten Gowa, kembali beroperasi pada Selasa, 24 Juni 2025, setelah mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Umar Madjid, mengatakan pihaknya telah resmi membuka segel penutupan sementara di kedua restoran tersebut.
“Untuk Mie Gacoan dan Richeese, segel penutupan sementara sudah dibuka karena mereka telah memiliki izin PBG dan SLF,” ujar Umar.
Pembukaan segel dilakukan oleh petugas Satpol PP sekitar pukul 09.30 Wita. Usai dibuka, kedua gerai tersebut langsung diizinkan untuk kembali beroperasi.
Umar menegaskan bahwa penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung merupakan langkah penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk mematuhi Perda tersebut dengan terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan bangunan sebelum membangun atau membuka usaha,” jelasnya.
Pembukaan kembali Mie Gacoan dan Richeese Factory ditandai dengan penandatanganan berita acara dan pelepasan spanduk penutupan.
Sementara itu, satu gerai lainnya, Rumah Makan Cang Kuning, masih ditutup karena belum memenuhi persyaratan perizinan.
“Cang Kuning masih tutup karena belum ada izin PBG dan SLF-nya,” pungkas Umar. (sae)