Meski belum ada jadwal pasti kapan BSU tahap II akan cair, Yassierli memastikan pemerintah sedang bekerja keras untuk mempercepat prosesnya.
Berikut adalah persyaratan untuk menerima BSU tahun 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan per April 2025.
- Gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai upah minimum daerah (UMP/UMK) jika lebih tinggi.
- Bukan ASN, TNI, maupun anggota Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun anggaran yang sama.
Yassierli menekankan bahwa program ini ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh, sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional pascapandemi dan dampak ketidakstabilan global.
“BSU ini bentuk komitmen negara untuk hadir di tengah masyarakat pekerja, agar kebutuhan dasar mereka tetap bisa terpenuhi,” pungkasnya. (*)