English English Indonesian Indonesian
oleh

Andalalin Mie Gacoan Tidak Jelas

WAJO, FAJAR — Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo harus dipertanyakan karena tidak jelas pengurus administrasinya.

Pembangunan Mie Gacoan dipertigaan Jalan WR Supratman dan Jalan Bau Baharuddin tersebut bersoal lantaran tidak memiliki parkiran yang layak. Belakangan diketahui, restoran siap saji itu disinyalir tidak mengantongi izin Andalalin.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) Wajo Andi Kemal mengaku pernah mempertanyakan izin Andalalin restoran dari PT. Pesta Pora Abadi tersebut.

Hal itu dilakukan lantaran lokasi Mie Gacoan berada di ruas kabupaten Jalan Bau Baharuddin. Namun, akses keluar masuk kendaraan mengarah ke ruas nasional Jalan WR Supratman.

“Sehari sebelum peresmian saya berkunjung di sana untuk pemantauan, ternyata pintunya ke arah jalan nasional. Penanggung jawab outlet mengaku izinnya masih proses di Pemprov Sulsel,” ujarnya, kemarin.

Sementara pintu masuk atau keluar di ruas jalan nasional, berarti pengurusan administrasi izin Andalalin di Kementerian Perhubungan. “Kalau di Dishub Wajo, tidak ada administrasi izin Andalalin yang diproses untuk mie gacoan,” sebutnya.

Kemal menyebutkan pentingnya Andalalin untuk mengkaji dampak lalin dari suatu proyek pembangunan atau kegiatan tertentu terhadap lingkungan sekitar, khususnya terkait kelancaran, keamanan, dan keselamatan lalin.

“Tujuan untuk mengidentifikasi, memprediksi, dan mengevaluasi dampak tersebut, serta merumuskan rekomendasi untuk meminimalkan dampak negatif dan mengoptimalkan pengaturan lalin,” jelas Kemal.

News Feed