English English Indonesian Indonesian
oleh

Soal Pengadaan Buku SD dan SMP di Takalar, Kadisdik: Belanja Bedasarkan SIPLah

Terkait buku pokok sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), lanjut H. Darwis, tidak bisa disamakan dengan buku pendamping atau referensi buku perpustakaan. Sebab, buku HET adalah buku pemerintah bersubsidi. Dimana naskahnya dibeli oleh pemerintah serta harga dan spesifikasi kertas sudah diatur oleh pemerintah.

Berbeda halnya dengan buku pendamping yang notabenenya diterbitkan oleh penerbit (swasta). Dimana harganya bervariasi dan ditentukan oleh penerbit masing-masing sesuai Katalog. Namun, harus mememenuhi verifikasi di aplikasi SIPLah.

H. Darwis juga menyinggung pengadaan buku pendamping dilakukan karena di buku HET belum tersedia buku mata pelajaran yang dibutuhkan masing-masing sekolah. Sehingga dihadirkan buku pendamping berdasarkan Juknis BOSP 2025 yang menjelaskan penyedia buku teks pendamping harus sesuai kurikulum yang diselenggarakan satuan pendidikan, termasuk buku digital yang telah dinilai dan ditetapkan Kementerian untuk mendukung proses belajar dan kegiatan pengembangan perpustakaan.

“Saat ini buku HET belum mencover seluruh kebutuhan mata pelajaran sekolah. Sedangkan proses belajar dan kegiatan pengembangan perpustakaan sudah berjalan. Sehingga buku pendamping itu hadir untuk memenuhi seluruh kebutuhan sekolah,” terangnya.

Ia kembali menegaskan bahwa belanja buku di Takalar sudah sesuai regulasi yang berlaku sesuai Juknis BOSP 2025. “Lagi-lagi saya tegaskan bahwa semua belanja buku sudah sesuai regulasi. Tidak ada itu mengada-ngada karena kami melalui SIPLah dan merujuk pada Juknis BOSP 2025,” kuncinya. (***)

News Feed