English English Indonesian Indonesian
oleh

Pemkot Makassar dan Kejari Sukses Selamatkan Aset Negara di Manggala Senilai Rp90 Miliar

FAJAR, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil mengamankan aset strategis milik daerah berupa sertifikat tanah seluas sekitar 15.000 meter persegi di kawasan Perumahan Pemda, Kecamatan Manggala. Aset tersebut diperkirakan bernilai Rp90 miliar.

Sertifikat tanah itu sebelumnya sempat hilang dan menjadi bagian dari perkara sengketa lahan yang melibatkan dugaan pemalsuan dokumen. Penyelamatan aset ini menjadi kabar baik, khususnya bagi ribuan warga yang sempat terancam penggusuran.

Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara Pemkot Makassar dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Makassar. Prosesnya dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Wali Kota Nomor 51-JS/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025.

“Berdasarkan surat kuasa tersebut, kami menelusuri keberadaan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 Tahun 1996 yang berada di Perumahan Pegawai Manggala,” ujar Nauli saat menyerahkan sertipikat tersebut kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin di Balaikota, Senin, 23 Juni 2025.

Pengembalian aset ini menandai langkah penting dalam penyelesaian sengketa lahan yang sempat mencuat ke publik. Dengan kepemilikan legal yang kembali ke tangan pemerintah, status lahan menjadi lebih jelas, hak publik terlindungi, dan ketidakpastian hukum bagi warga dapat diminimalkan.

“Ini bukan sekadar penyelamatan administratif, tetapi bentuk nyata komitmen pemerintah dan kejaksaan dalam menjaga kepentingan masyarakat dan negara,” tegas Nauli.

News Feed