English English Indonesian Indonesian
oleh

Nekat Serang Iran Tanpa Persetujuan Kongres, Trump Buka Jalan Pemakzulan

FAJAR, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menghadapi tekanan politik keras setelah memerintahkan serangan militer ke fasilitas nuklir Iran—tanpa persetujuan kongres.

Aksi ini memicu mosi pemakzulan dari sejumlah anggota parlemen Demokrat, termasuk Rep. Alexandria Ocasio-Cortez (AOC) dan Rep. Sean Casten (D-IL). AOC menyatakan bahwa keputusan Trump untuk menggempur Iran tanpa otorisasi merupakan pelanggaran serius terhadap Konstitusi dan UU Kekuasaan Perang, serta merupakan landasan yang jelas untuk pemakzulan.

“Keputusan Presiden yang membawa bencana untuk mengebom Iran tanpa otorisasi merupakan pelanggaran berat terhadap Konstitusi dan Kekuasaan Perang Kongres,” tulis anggota DPR dari New York yang telah menjabat selama empat periode itu di media sosial Sabtu malam dilansir Fox News, Minggu (22/6/2025) waktu setempat, segera setelah Presiden Trump mengumumkan serangan terhadap fasilitas nuklir Iran.

Ocasio-Cortez menuduh bahwa Trump secara impulsif mengambil risiko melancarkan perang yang dapat menjerumuskan rakyat AS dalam bahaya selama beberapa generasi. “Itu benar-benar dan jelas merupakan alasan untuk pemakzulan.”

Anggota DPR dari Partai Demokrat, Sean Casten dari Illinois juga berpendapat bahwa perintah presiden untuk mengebom situs nuklir Iran tanpa meminta persetujuan Kongres dapat dianggap sebagai “pelanggaran yang tidak ambigu yang dapat dimakzulkan.”

Casten, seorang anggota DPR empat periode yang distriknya meliputi Chicago barat daya dan pinggiran kota sekitarnya, menulis Sabtu malam di media sosial bahwa “ini bukan tentang manfaat program nuklir Iran….untuk lebih jelasnya, saya tidak membantah bahwa Iran adalah ancaman nuklir.”

News Feed