English English Indonesian Indonesian
oleh

Mantan Sekdis Kominfo Maros Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Internet

FAJAR, MAROS — Kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Internet Command Center pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Maros tahun 2021-2023 memasuki babak baru.

Pasalnya tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Pada hari ini, tim penyidik Kejari Maros telah melakukan penetapan tersangka terhadap tersangka MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2021 dan 2022,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muhammad Zulkifli Said dalam konfrensi persnya di Kantor Kejari Maros, Senin, 23 Juni 2025.

Dia mengatakan jika saat itu, tersangka merupakan Kabid e-Government di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Maros.

“Peran tersangka selaku PPK,” katanya.

Dia juga mengatakan setelah penetapan tersangka ini, pihaknya langsung melakukan penahanan.

“Kami melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Maros,” sebutnya.

Dia menjelaskan sebelumnya tim penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan serta mengumpulkan dua alat bukti pada perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja internet command center pada Dinas Kominfo Maros tahun 2021 hingga 2023.

“Ada sekitar 93 saksi yang kita periksa dalam kasus ini,” katanya.

Dia juga mengatakan berdasarkan hasil temuan BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.049.469.989.

“Anggaran itu berusmber dari anggaran APBD Kabupaten Maros,” ungkapnya.

Dia menjelaskan posisi singkat kasus tindak pidana korupsi itu yakni tersangka selaku Kabid Egov dan Sekretaris Dinas Kominfo Maros sekaligus KPA dan PPK.

“Tersangka ini sekaligus KPA/PPK pada belanja internet Command Center yang dilaksanakan melalui metode e-Catalog,” jelasnya.

Dimana kata dia, pagu anggaran tahun 2021 sebesar Rp3.620.000.000, tahun 2022 sebesar Rp5.160.000.000 dan tahun 2023 sebesar Rp4.544.000.000.

Zulkifli juga mengatakan penyidikan perkara ini tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga menyelamatkan keuangan negara.

“Sesuai arahan dari Jampidsus, kami mengedepankan upaya penyelamatan kerugian negara,” katanya.

Olehnya itu dia mengimbau bagi tersangka kapanpun ingin melakukan pengembalian kerugian negara bisa segera dilakukan.

“Kalau ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan, kita bisa upayakan. Dicicil juga bisa,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya MT disangkakan undang undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Muhammad Taufan saat ini menjabat Kabag Fasilitasi DPRD Maros.

Menyoal ada tidaknya tersangka baru, dia mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.

“Nanti perkembangannya selanjutnya setelah ini akan ada lagi yang terbaru,” pungkasnya.

Sekadar diketahui kasus ini bergulir di Kejari Maros setelah adanya laporan masyarakat yang diperoleh Kejari Maros Oktober 2024 lalu.(rin)

News Feed