English English Indonesian Indonesian
oleh

Tasming Hamid Tunjuk Amarun Agung Hamka sebagai Plh Sekkot Parepare, Jaga Stabilitas Pemerintahan

“Ini adalah amanah besar dari Bapak Wali Kota. Insyaallah, saya akan fokus menjalankan fungsi sebagai Sekretaris Daerah demi memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik, dan program-program prioritas dapat segera terwujud,” ujar Hamka.

Penunjukan Hamka sebagai Plh Sekkot dilakukan setelah informasi terkait pengunduran diri Husni Syam.

Namun, Pemerintah Kota Parepare menegaskan bahwa Husni Syam tidak mengundurkan diri dari jabatannya, melainkan mengajukan pensiun dini karena alasan kesehatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Parepare, Eko Ariyadi S, menjelaskan bahwa pensiun dini merupakan hak PNS yang memenuhi persyaratan, yakni usia minimal 45 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

“Pak Husni Syam mengajukan pensiun dini karena pertimbangan kesehatan dan juga sebagai persiapan menjelang masa pensiun normalnya pada 31 Desember 2025. Beliau akan menginjak usia 60 tahun tahun ini,” terang Eko.

Dengan penunjukan Plh Sekkot yang baru, Pemerintah Kota Parepare berharap stabilitas administrasi dan pelayanan publik tetap terjaga di tengah transisi tersebut. (ams)

News Feed