FAJAR, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, menanggapi pernyataan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menyebut truk diperbolehkan mengangkut muatan besar selama tidak melanggar batas dimensi dan berat yang ditentukan atau Over Dimension Over Load (ODOL).
Menurut Ketua Umum Kadin Sulsel ini, prinsip yang disampaikan Kemenhub sudah tepat. Namun ia menekankan bahwa pernyataan itu harus diiringi dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten di lapangan.
“Saya setuju dengan pernyataan Kemenhub. Yang penting muatannya tidak melebihi batas dimensi dan berat yang ditetapkan. Tapi yang jadi persoalan selama ini adalah lemahnya pengawasan dan penindakan,” kata Andi Iwan.
Ketua Gerindra Sulsel ini menyebutkan bahwa praktik truk ODOL masih banyak ditemukan di lapangan, dan hal ini telah menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Ia menilai, jika tidak ada ketegasan aparat dan koordinasi yang kuat antara Kemenhub dan kepolisian, maka pelanggaran akan terus berulang.
“Tanpa tindakan nyata, pernyataan tersebut hanya akan jadi wacana. Kita butuh penegakan hukum yang bukan hanya sporadis, tapi sistematis dan berkelanjutan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bendahara Umum DPN HKTI mendorong Kemenhub untuk mempercepat penerapan sistem digital dalam pengawasan kendaraan angkutan barang. Ia menilai teknologi seperti weigh-in-motion (WIM) dan jembatan timbang otomatis dapat membantu memantau pelanggaran secara real-time dan meminimalisasi praktik manipulasi.