English English Indonesian Indonesian
oleh

Urine Positif, Polisi Pilih Bebaskan 11 Pemakai Sabu-sabu Jalani Rehab Mandiri

FAJAR, PANGKEP – Polisi melakukan proses rehabilitasi secara mandiri terhadap 11 pemuda yang diduga memakai narkotika jenis sabu di Pulau Dewakang, Kecamatan Liukang Kalmas.

Hal itu diungkap, Kanit I Satuan Narkoba Polres Pangkep, Ipda Ibrahim saat konfrensi pers dihadapan awak media, bahwa pihaknya berhasil mengamankan 13 orang dari Pulau Dewakang karena ditemukan memakai dan mengedarkan sabu-sabu.

“Meski demikian terdapat 11 orang yang telah dilakukan pemeriksaan dan urinenya positif, tetapi direhab tidak dilakukan penahanan karena pada saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti,” bebernya.

Meski demikian dikatakan bahwa, proses rehab terhadap 11 orang ini dilakukan secara mandiri bukan di lembaga milik pemerintah sehingga berbayar.

“Terkait dengan biaya rehabnya, pada saat itu kami serahkan ke keluarganya, masalah biaya ke pihak keluarga dan pihak klinik yang melakukan proses rehab,” ujarnya.

Saat disinggung, tidak melakukan rehab ke lembaga milik pemerintah, polisi berdalih bahwa rehab mandiri dipilih lantaran 11 orang yang terindikasi memakai sabu-sabu tidak ditemukan membawa barang bukti.

“Cuma urinenya yang positif bukan pemakai yang memilki barang bukti, jadi kita lakukan rehab mandiri,” pungkasnya.

Lanjut dikatakan bahwa, barang haram itu diperoleh melalui jasa angkutan bentor di Kota Makassar.

“Narkoba dibeli di Pannampu, di Kampung Sapiria. Sebelumnya dibeli lewat tukang bentor yang mengantar narkoba tersebut, dari sana,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pangkep, Iptu Hasrul menjawab bahwa, dengan tidak dilakukan penahanan terhadap 11 orang yang terindikasi memakai sabu disebut bahwa proses rehab juga bagian dari upaya penegakan hukum dalam memberantas peredaran narkoba.

News Feed