English English Indonesian Indonesian
oleh

Soal Pilkada Palopo, Pemohon-Termohon Adu Argumentasi di MK

MAKASSAR, FAJAR — KPU Sulsel punya pandangan sendiri. Dokumen cawalkot nomor urut 4, Akmad Syarifuddin Daud alias Ome tak diperiksa lagi.

Proses verifikasi syarat calon dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo hanya dilakukan terhadap calon pengganti wali kota nomor urut 4, Naili, bukan kepada calon wakil wali kota, Akhmad Syarifuddin.

“Terhadap calon wakil wali kota Akhmad Syarifuddin karena kembali diajukan oleh partai politik pengusul, maka sebagaimana pertimbangan hukum MK, tidak lagi dilakukan verifikasi syarat calon,” ujar Kuasa Hukum KPU, Khairil Amin, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 20 Juni 2025.

Verifikasi ulang tidak dilakukan terhadap Akhmad Syarifudin karena yang bersangkutan bukan calon pengganti, melainkan tetap diusung kembali. Meski begitu, KPU mengakui adanya kekurangan dokumen persyaratan terkait status hukum Akhmad Syarifudin yang merupakan mantan terpidana.

Kekurangan dokumen itu ditindaklanjuti KPU berdasarkan rekomendasi Bawaslu Palopo, meskipun tidak disampaikan secara rinci. KPU kemudian mendapat arahan dari KPU RI untuk melengkapi dokumen.

Termasuk di dalamnya kewajiban calon mengumumkan status mantan terpidana melalui media lokal. Dokumen yang dilampirkan mencakup surat keterangan dari media cetak Palopo Pos, bukti publikasi, surat dari Lapas Kelas IIA Palopo, salinan putusan Pengadilan Negeri Palopo, serta surat dari Kejaksaan Negeri Palopo.

Putusan PN Palopo menyebut Akhmad Syarifudin divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan karena kasus fitnah saat kampanye. Namun, masa jeda 5 tahun telah terlampaui, sehingga ia tetap memenuhi syarat sebagai calon.

News Feed