SPT Naili
Selain persoalan status hukum calon wakil wali kota, KPU juga merespons dugaan penggunaan dokumen SPT Pajak fiktif oleh Naili, calon wali kota pengganti yang berpasangan dengan Akhmad Syarifudin. Klarifikasi telah dilakukan terhadap yang bersangkutan dan ke KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok.
Menurut KPU, dokumen SPT atas nama Naili telah sesuai dengan ketentuan dan disertai surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari KPP terkait. Namun, Paslon Nomor Urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB-ATK), selaku pemohon dalam perkara ini, menduga terdapat ketidaksesuaian data pelaporan pajak.
Pemohon menyebut SPT yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bertanggal 25 Februari 2025, sementara KPP mencatat pelaporan pajak Naili terakhir dilakukan pada 6 Maret 2024.
Bawaslu Kota Palopo pun menyatakan tanda terima SPT tersebut tidak benar setelah menelusuri informasi ke KPU dan KPP. Pemohon menilai, dengan adanya ketidaksesuaian tersebut, Naili patut diduga melakukan pelanggaran administratif pemilihan sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.
Poinnya, setiap calon kepala daerah wajib menyampaikan dokumen perpajakan pribadi lima tahun terakhir, termasuk NPWP dan surat keterangan bebas tunggakan pajak.
Apabila seseorang terbukti memberikan keterangan tidak benar atau menggunakan dokumen palsu dalam pemenuhan syarat pencalonan, maka ancaman pidananya adalah penjara 3 hingga 6 tahun dan denda Rp36 juta hingga Rp72 juta.
“Dengan demikian, paslon yang ditetapkan KPU Kota Palopo sebagai peraih suara terbanyak sesungguhnya tidak memenuhi syarat,” tegas pemohon dalam permohonannya melalui kuasa hukum Wahyudi Kasrul pada sidang MK sebelumnya. (sae-shd/zuk)
Selengkapnya di Fajaronline.co.id