Sebagai penutup, FGD ini menandai lahirnya komitmen kolaboratif lintas sektor antara pemerintah daerah, DPRD, perusahaan, kontraktor, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membangun tata kelola TJSL yang inklusif, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat Luwu Timur.
Melalui forum ini, para pihak tidak hanya menyepakati pentingnya memperkuat integrasi TJSL dengan strategi pembangunan daerah, tetapi juga mendorong penyusunan regulasi daerah—baik dalam bentuk revisi Perda maupun penyusunan Perbup—sebagai panduan implementasi TJSL bagi seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Luwu Timur. Dengan semangat gotong royong dan tanggung jawab bersama, FGD ini diharapkan menjadi tonggak awal menuju pelaksanaan TJSL yang lebih sistematis, berkeadilan, dan berkelanjutan. (*)