English English Indonesian Indonesian
oleh

Ketua Hanura Jateng Ditahan dalam Kasus Karaoke Striptis

FAJAR, SEMARANG — Kepolisian Daerah Jawa Tengah menahan Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya Saputra (BR), sebagai tersangka dalam kasus layanan tari striptis yang diselenggarakan di tempat hiburan karaoke Mansion KTV & Bar, Semarang.

Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan selama lebih tiga jam pada Jumat (20/6/2025). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, menyatakan bahwa tindakan ini diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan.

BR sebelumnya sempat mangkir dalam dua panggilan penyidik, masing-masing tertanggal 12 dan 19 Juni 2025, dengan alasan mengikuti kegiatan organisasi.

Meski begitu, pada kesempatan ketiga ia memenuhi panggilan dan diperiksa hingga sore hari. Selanjutnya, ia langsung ditahan di tahanan Mapolda Jateng.

Kepada wartawan lewat pesan WhatsApp, BR membantah tuduhan dan menyatakan bahwa meskipun ia pemilik gedung dan pemegang izin karaoke, operasional dijalankan oleh pihak lain. Ia berpendapat, jika ditemukan pelanggaran selama layanan hiburan, penyidik perlu mengidentifikasi pelaku langsung, bukan pemilik tempat.

Bambang Raya dijerat Pasal 4 ayat (1) UU No. 44/2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP karena diduga menyediakan layanan tari striptis dan prostitusi lewat fasilitas karaoke di bawah kendalinya.

Kasus ini bermula dari penggerebekan Mansion KTV & Bar pada Februari 2025, menyusul laporan masyarakat atas dugaan adanya pertunjukan striptis dan praktik prostitusi di tempat tersebut. Sebanyak 20 orang—termasuk lady companion dan manajer—telah diperiksa dalam penggerebekan tersebut. (*)

News Feed