“Seharusnya, untuk menjadi pegawai tetap, masa pengabdian pegawai paling minimal 24 bulan atau dua tahun. Sebelum satu tahun, semua pegawai statusnya kontrak,” ungkapnya.
Sehingga, jika Hamzah membeberkan adanya kerugian perusahaan, maka hal yang dilakukan sebelumnya juga merupakan tindakan merugikan perusahaan.
“Untuk pegawai tetap, ada golongannya lagi. Misalnya ada pelaksana, pelaksana I, dan seterusnya. Itu sudah diatur dalam peraturan kepegawaian itu tadi,” jelasnya.
Kemudian dalam kasus pemberhentian pegawai, harus dilakukan sesuai dengan kontrak. Kata dia, kontrak pegawai di PDAM durasinya 12 bulan. Sehingga, tidak boleh melakukan pemberhentian sebelum itu, kecuali yang bersangkutan melakukan kesalahan fatal.
“Kontrak berlaku satu tahun, kemarin diputus bahkan ada yang baru enam bulan. Kecuali yang bersangkutan melakukan kesalahan fatal, itu boleh diputus langsung,” terangnya. (wid)