English English Indonesian Indonesian
oleh

Hamzah Ahmad Diduga Langgar Rekrutmen dan Pemberhentian Pegawai

“Rasio biaya operasi sudah melampaui biaya operasi dengan pendapatan, kita 35 persen, aturan menteri itukan 30 persen. Nah kalau tidak dilakukan evaluasi kita akan berhadapan masalah UU Tipikor atau kerugian negara. Jadi itu 3 dasarnya kita lakukan evaluasi terhadap rekruitmen pegawai,” paparnya.

Merespons hal ini, mantan Dirut PDAM Makassar, Benny Iskandar menyampaikan, kejadian seperti ini justru terjadi di era kepemimpinan Hamzah Ahmad sebelum dirinya.

Dia juga membeberkan data, ada 306 pegawai yang diangkat oleh Hamzah Ahmad, dalam rentang waktu November 2019 hingga November 2021.

Dari total jumlah tersebut, Benny membeberkan bahwa ada 21 pegawai yang naik status menjadi 80 persen sebelum waktunya. Kata dia, rentang waktu minimal pengangkatan pegawai dari kontrak menjadi 80 persen adalah 12 bulan.

“Dalam peraturan kepegawaian PDAM, pegawai yang bekerja minimal 12 bulan baru boleh mengajukan kontrak naik ke 80 persen. Kemudian, 12 bulan selanjutnya baru boleh mengajukan kenaikan kontrak dari 80 persen menjadi 100 persen,” ujarnya kepada FAJAR, kemarin.

Dalam kasus tersebut, dari 21 pegawai yang diangkat ke 80 persen paling lama pengabdiannya baru 10 bulan. Sedangkan yang tercepat, pengabdiannya baru empat bulan saja.

Tidak hanya itu, Benny juga membeberkan ada tiga pegawai yang baru diangkat sudah langsung berstatus 80 persen. Ini dianggap sebagai hal yang patut dipertanyakan juga.
Bahkan yang lebih parah, ada empat pegawai yang baru direkrut, statusnya langsung 100 persen alias pegawai tetap. Masing-masing dilakukan pada November 2019 satu orang, Mei 2020 satu orang, dan Maret 2021 dua orang.

News Feed