Dia menyampaikan apresiasi atas peran aktif Kejari Luwu dalam memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa,” kata Rusdin Sarumpu.
Kegiatan ini diharapkan diikuti demi kelancaran pengelolaan dana desa serta mengharapkan kepada peserta mencermati materi yang disampaikan agar dapat mengimplementasikannya dalam tugas dan fungsi masing-masing.
Dia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan agar pengelolaan Dana Desa berjalan tepat sasaran dan bebas dari jeratan hukum.
“Selalu teliti dan berhati-hati menggunakan dana desa agar tidak melanggar aturan. Jika penganggaran fisik desa masuk dalam kawasan hutan lindung, sebaiknya jangan dilakukan karena itu melanggar aturan,” ujarnya.
Irban Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kabupaten Luwu, Ir. Kosmas Toding, S.T., M.T, mengaku mengapresiasi kegiatan penerangan hukum yang dilaksanakan oleh Seksi Intelijen Kejari Luwu sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi.
“Audit kinerja bertujuan untuk memberikan simpulan dan rekomendasi atas pengelolaan instansi pemerintah secara ekonomis, efisien dan efektif. Pengawasan yang dilakukan oleh APIP terdiri dari dua jabatan fungsional Auditor dan Jabatan fungsional PPUPD (Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah),” kata Kosmas.
Menurutnya, kriteria pengawasan meliputi manajemen akuntansi, sistem pengendalian intern pemerintah, peraturan perundang-undangan. APIP Daerah yang salah satu fungsi dan juga wewenangnya yaitu mendeteksi dan menginvestigasi kecurangan (fraud).
“Kegiatan utama APIP meliputi audit, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya berupa sosialisasi, asistensi dan konsultansi”, ujarnya.