FAJAR, LUWU – Kejaksaan Negeri Luwu melalui Seksi Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum dengan bertajukTata Kelola Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan di Gedung Baharuddin Lopa, Belopa, Kamis, 19 Juni.
Kegiatan ini dihadiri Irban pencegahan dan investigasi inspektorat Kabupaten Luwu,
Ir. Kosmas Toding, S.T., M.T, Sekretaris DMPD Luwu, Rusdin Sarumpu dan para perangkat desa dari lima kecamatan yaitu Bastem, Bastem Utara, Latimojong, Bajo, dan Bajo Barat.
Alokasi Dana Desa tahun 2025 secara nasional sangat banyak yang nilainya mencapai Rp71 triliun untuk 75.259 desa. Sementara dana desa dari kementrian keuangan dimana Kabupaten Luwu mendapat alokasi dana desa mencapai Rp173,569 miliar untuk 207 desa di Luwu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, S.H., menegaskan kegiatan ini merupakan bagian dari tugas intelijen kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya aparatur desa.
“Kami tidak datang untuk mencari kesalahan, tetapi untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman dalam rangka pencegahan korupsi,” kata Ardiaman.
Ia memaparkan prinsip-prinsip pengelolaan dana desa yang harus menjadi pedoman, yakni transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Disampaikan pula bahwa alokasi dana desa tahun 2025 secara nasional mencapai Rp71 triliun untuk 75.259 desa.
Oleh karena itu, penting bagi aparatur desa untuk memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Sekretaris DMPD Luwu, Rusdin Sarumpu menyampaikan rasa terimakasih atas kegiatan yang dilaksanakan oleh Seksi Intelijen Kejari Luwu.