FAJAR, MAKASSAR — Provinsi Sulawesi Selatan tercatat sebagai daerah dengan pelanggar truk Over Dimension Over Load (ODOL) terbanyak di luar Pulau Jawa. Dalam sehari, tercatat ada 286 kendaraan ODOL beroperasi.
Masalah kendaraan ODOL masih menjadi pekerjaan rumah berat bagi stakeholder perhubungan darat di Sulsel. Namun, semua berkomitmen untuk mewujudkan Zero ODOL 2026.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan Bahar, S.T., M.T menjelaskan, bahwa tim terpadu bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel dan kabupaten/kota, serta Polda Sulsel telah menyusun langkah strategis untuk mewujudkan target Zero ODOL tahun 2026. Beberapa rencana penindakan kendaraan ODOL telah disusun. Mulai dari Tahap Sosialisasi pada 1-30 Juni, Tahap Peringatan 1-30 Juli, dan Tahap Penindakan 1-29 Agustus.
“Aturannya jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 277. Kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan bisa dikenai pidana satu tahun penjara dan denda hingga Rp24 juta. Sanksi ini bisa dikenakan kepada pengemudi maupun pemilik kendaraan, termasuk perusahaan. Jadi bukan hanya supir, tapi pemilik atau pihak perusahaan juga bisa dikenai sanksi,” terang Bahar, Rabu, 18 Juni.
Beberapa tindakan lapangan bisa dilakukan, seperti meminta pemilik kendaraan melakukan pemotongan bak untuk menyesuaikan kembali ke standar kendaraan semula. Selain itu, jembatan timbang seluruh wilayah Sulsel akan diaktifkan kembali. “Karena kendaraan ODOL ini sudah dianggap sebagai bentuk kejahatan di jalan raya,” ungkap Bahar.