English English Indonesian Indonesian
oleh

BPTD Kelas II Sulsel Dorong Wujudkan Zero ODOL 2026

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Sulsel, Patarai A. Burhan GS, mengaku turut prihatin atas Sulsel yang menjadi satu-satunya provinsi di luar Pulau Jawa yang masuk dalam enam besar pelanggar ODOL versi Korlantas Polri. Pelanggaran kendaraan ODOL, menurutnya, tidak bisa hanya dibebankan pada satu instansi. Penanganan harus melibatkan banyak pihak, mulai dari kepolisian, pengusaha angkutan, hingga Dinas Perhubungan di kabupaten dan kota.

“Ini mestinya menjadi tanggung jawab bersama. Kita harus melibatkan berbagai pihak yakni kepolisian, pengusaha angkutan, serta Dishub kabupaten dan kota untuk bersama-sama mengontrol operasional kendaraan angkutan, terutama yang tergolong ODOL,” jelas Patarai.

Kendaraan angkutan material disebut sebagai penyumbang terbanyak dalam pelanggaran ini. Patarai mengaku belum memegang data rinci soal jenis dan jumlah kendaraan yang melanggar, namun menyebut kendaraan pengangkut material seperti pasir dan batu sebagai pelaku dominan. Dishub Sulsel sendiri rutin melakukan operasi pengawasan secara periodik, biasanya empat hingga lima kali dalam setahun. Operasi dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Dishub kabupaten/kota, Polda, Polres, hingga Jasa Raharja. Menjelang hari-hari besar seperti Idulfitri dan Natal-Tahun Baru, pengawasan disebut lebih intensif.

Namun demikian, Patarai mengakui bahwa selama pandemi Covid-19, kegiatan sosialisasi kepada para pelaku usaha sempat terhenti. Kini, dengan data terbaru dari Korlantas, pihaknya mulai merancang langkah koordinatif bersama kepolisian untuk memperkuat edukasi. “Tentu saja kami akan membangun kembali koordinasi dengan Polda dan Dishub kabupaten/kota untuk memperkuat edukasi. Salah satu rencana kami adalah mengundang pengusaha yang biasa menggunakan kendaraan ODOL, termasuk organisasi-organisasi angkutan jalan, ke forum diskusi,” paparnya.

News Feed