FAJAR, BULUKUMBA – Personel Polsek Bontotiro, Polres Bulukumba, Polda Sulawesi Selatan, bergerak cepat setelah menerima laporan penemuan jenazah di kebun milik warga di Dusun Sakui-kui, Desa Caramming, Kecamatan Bontotiro, Kamis pagi (19/6/2025).
Kapolsek Bontotiro, AKP Mudatsir, S.IP., M.M., memimpin langsung proses penanganan di lokasi kejadian. Polisi tiba di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 07.45 WITA dan segera melakukan pemasangan garis polisi, pemeriksaan saksi, identifikasi korban, serta olah TKP.
Korban diketahui berjenis kelamin perempuan dengan inisial SU (40), warga Dusun Sakui-kui, Desa Caramming.
“Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup. Hasil pemeriksaan awal tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” ujar Kapolsek.
Di sekitar lokasi juga ditemukan kawat jerat penangkal hama babi hutan milik pemilik kebun, dengan salah satu ujung kawat berada dekat kaki korban.
Usai proses identifikasi dan olah TKP, Kapolsek bersama warga dan personel Polsek Bontotiro mengevakuasi jenazah menggunakan mobil dinas Polri ke rumah duka.
Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat sekitar pukul 07.00 WITA di pinggir kebun milik NU. Saksi kemudian melaporkan penemuan jenazah kepada Bhabinkamtibmas dan Polsek Bontotiro.
Sementara itu, pihak keluarga diketahui telah mencari korban sejak Rabu malam karena tidak pulang ke rumah.
“Untuk memastikan penyebab kematian, kami telah berkoordinasi dengan pihak Puskesmas. Pemeriksaan fisik telah dilakukan oleh dokter. Kami juga menawarkan autopsi, namun pihak keluarga menolak dan menyatakan menerima dengan ikhlas kepergian almarhumah,” terang Kapolsek.
Di akhir keterangannya, Kapolsek Bontotiro mengimbau masyarakat, khususnya para petani, untuk tidak memasang jerat hama babi hutan dengan aliran listrik PLN.
“Penggunaan jerat beraliran listrik sangat berbahaya dan bisa mengancam keselamatan manusia maupun hewan ternak. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu mengutamakan keselamatan,” tutupnya. (Mg5/*)