“PT SSTV juga kami larang menggunakan kata ‘ventura’ atau ‘ventura syariah’ dalam nama perusahaan ke depan. Ini bagian dari penegakan tertib hukum di sektor keuangan,” tegas Ismail.
OJK meminta masyarakat, khususnya para debitur dan kreditur, untuk menghubungi PT SSTV di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Palu Selatan, Kota Palu, atau melalui nomor telepon dan WhatsApp 081341155118 serta email: [email protected], guna mendapatkan informasi lebih lanjut terkait penyelesaian hak dan kewajiban.
Langkah tegas ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha sektor keuangan non-bank untuk selalu menjaga kepatuhan terhadap regulasi, khususnya terkait permodalan. “OJK akan terus memperkuat pengawasan demi menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, stabil, dan berdaya tahan,” tutup Ismail. (edo)