English English Indonesian Indonesian
oleh

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura, Dinilai Gagal Penuhi Ekuitas Minimum

FAJAR, PALU — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV), perusahaan modal ventura yang berbasis di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tertanggal 16 Juni 2025.

Pencabutan dilakukan karena PT SSTV tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum, meski sebelumnya telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha. OJK menyebut telah memberikan waktu yang cukup bagi manajemen PT SSTV untuk menyusun dan melaksanakan langkah strategis sesuai rencana pemenuhan, namun hingga tenggat berakhir, permasalahan ekuitas belum juga terselesaikan.

“Langkah pencabutan izin ini kami ambil setelah melalui proses pengawasan yang ketat dan pemberian kesempatan yang cukup. Kami menjalankan aturan secara konsisten demi menjaga integritas dan kesehatan industri modal ventura nasional,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, Kamis, 19 Juni 2025.

Ismail menambahkan bahwa pencabutan izin ini mengacu pada ketentuan POJK Nomor 35/POJK.05/2015 serta POJK Nomor 25 Tahun 2023. Dengan pencabutan ini, PT SSTV dilarang melakukan kegiatan usaha modal ventura dan wajib segera menyelesaikan hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, serta pihak lain yang berkepentingan.

OJK juga menginstruksikan agar PT SSTV segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. RUPS ini harus memutuskan pembubaran badan hukum serta pembentukan Tim Likuidasi. Perusahaan juga wajib menunjuk gugus tugas dan pusat layanan informasi untuk melayani kepentingan masyarakat hingga tim likuidasi terbentuk.

News Feed