FAJAR, MAKASSAR – Perebutan wilayah menjadi perhatian serius akhir-akhir ini. Terbaru, Sulsel kehilangan wilayah seluas 6.575 km persegi.
Beberapa pekan terakhir perhatian tertuju pada sengketa kepemilikan empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Hal itu bermula dari Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2 Tahun 2025.
Keputusan tersebut memicu konflik antarwilayah.
Melalui Kepmendagri tersebut, wilayah Sulsel berkurang 6.575 km persegi. Namun dalam Kepmendagri tersebut tidak dipaparkan secara detail terkait letak geografis batas wilayah Sulsel yang dikurangi.
Meski demikian, berkurangnya wilayah Sulsel dikait-kaitkan dengan status Pulau Kakabia. Pulau tersebut jadi rebutan Kabupaten Selayar (Sulsel) dengan Kabupaten Buton Selatan (Sultra). Pulau kecil di kaki Sulawesi itu memiliki potensi ekowisata.
Perebutan Pulau Kakabia sejak 2018. Pemkab Selayar kemudian mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selayar mengklaim pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah mereka berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2011.
Pemkab Selayar juga memperkuat fakta kepemilikan dengan pembangunan tugu pada 1971. Masyarakat setempat juga menyebut wilayahnya sebagai Salayara. Sementara Pemkab Buton Selatan mengklaim bahwa Pulau Kakabia atau Kawi Kawia dulunya merupakan bagian dari wilayah Kesultanan Buton.
Batas wilayah terbaru yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuai riuh. Hampir seluruh provinsi terdampak, termasuk Sulawesi Selatan. Kemendagri melalui Direktorat Bina Administrasi
Kewilayahan telah menerbitkan Kepmendagri Nomor 300.2.2 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, sejak April lalu. Dengan Kepmendagri tersebut, wilayah Sulsel berkurang 6.575 km persegi.