Jufri mengetahui adanya penurunan luas wilayah Sulsel dalam Kepmendagri tersebut. Namun, ia juga tidak mengetahui secara detail batas wilayah yang dimaksud berkurang. Ia menyebut bahwa penetapannya hak dari pemerintah pusat. “Mengukur dari pulau terluar yang dimiliki Sulsel. Contohnya Pulau Kalottoa di Kepulauan Selayar, itu kan lebih dekat dengan Surabaya, tetapi tetap wilayah Sulsel,” tuturnya.
Ia menegaskan, mengklaim suatu pulau masuk di wilayah sebuah provinsi atau bukan, tidak dihitunga dari jarak provinsi bersangkutan, tetapi banyak pertimbangannya, historikal background, sejarah, budaya, dan seterusnya. (uca/dir)