English English Indonesian Indonesian
oleh

Mendagri Kurangi Wilayah Sulsel 6.575 Km Persegi

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.22-2138 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 25 April 2025, tersebut menuai sorotan. Regulasi tersebut mengatur ulang kode wilayah administrasi dan jumlah pulau di seluruh Indonesia. Bahkan, mengubah luas wilayah sejumlah provinsi.

Direktur Lembaga Observasi Hukum dan Pemerintahan Umum (LOHPU), Aco Hatta Kainang menyebut kebijakan ini sangat berisiko memicu konflik antarwilayah. Pasalnya, menurut Aco, banyak provinsi secara tiba-tiba kehilangan luas wilayah atau berkurang jumlah pulaunya, tanpa penjelasan rinci dari Kemendagri.

Ia mengungkapkan, contoh paling mencolok terjadi di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Berdasarkan data lama, luas Sulsel tercatat 45.330.550 km². Namun, dalam dokumen terbaru Kemendagri, angkanya berubah menjadi 45.323.975 km², atau berkurang 6.575 km².

“Perubahan ini tidak disertai alasan geospasial atau peninjauan rupa bumi yang jelas. Ini bisa menimbulkan sengketa batas wilayah yang merugikan daerah,” ujar Aco, Selasa, 17 Juni.

Dalam kepemendagri tersebut juga ada penambahan pulau, saat ini sebanyak 17.380. Pada Kepemendagri tahun 2022 Sulsel hanya memiliki 17.001 pulau. Namun, kata Aco, terjadi keanehan sebab luas wilayah seluruh provinsi berdasarkan Kepmendagri tahun 2022 sebesar 1.892.410,091 km persegi, sedangkan pada Kepmendagri 2025 luasnya 1.890.179.784 km persegi. “Pulau bertambah jumlahnya, tapi luas wilayah berkurang,” beber Aco.

Aco juga menyinggung Permendagri No. 58 Tahun 2021 yang dijadikan dasar regulasi. Menurutnya, aturan itu tidak relevan untuk digunakan dalam pengubahan kode wilayah dan penetapan pulau saat ini. “Perubahan ini semestinya melalui regulasi yang kuat, melibatkan DPR dan DPD RI, karena menyangkut hak konstitusional daerah dan pengelolaan kekayaan alam,” kata Aco.

News Feed