Dalam Kepmendagri tersebut, tidak dipaparkan secara detail terkait letak geografis batas wilayah Sulsel yang dikurangi. Dampak dari Kepmendagri tersebut belum benar-benar usai. Bagi provinsi lainnya, termasuk Sulsel, butuh penjelasan lebih detail dari Kemendagri.
Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA pada saat launching dan sosialisasi Kepmendagri tersebut, Mei lalu menjelaskan, bahwa sistem pemerintahan di Indonesia dalam aspek kewilayahan bersifat dinamis. Dia mengungkapkan, pemerintah menemukan unsur rupa bumi baru, desa baru, kecamatan, sampai provinsi baru, sehingga secara reguler batas wilayah perlu update. “Sehingga dapat dimanfaatkan secara administratif-konstruktif oleh semua pihak,” sambungnya.
Sebelumnya, Kemendagri telah menerbitkan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 sebagai dasar penetapan kode wilayah. Namun, seiring dinamika nasional dan kebijakan strategis, pembaruan dilakukan melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2 Tahun 2025.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari upaya strategis untuk memperkuat basis data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau yang akurat, mutakhir dan dapat diakses secara nasional.
“Kode wilayah administrasi dan pulau menjadi pondasi utama dalam proses perencenaan pembangunan, pelayanan publik, pengawasan, hingga tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien”, imbuh Safrizal.
Safrizal berharap dengan adanya data terbaru ini, seluruh pemangku kebijakan dapat menggunakan informasi tersebut sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan, demi kesejahteraan masyarakat. “Dengan terbitnya kepmen ini maka akan lebih tertib administrasi, kepastian hukum dan perencanaan pembangunan termasuk perluasan investasi bagi kesejahteraan masyarakat,” tambah Safrizal.