FAJAR, BELOPA — Kepala Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BPMP) Kementrian Pertanian RI, Prof Dr Ir Fadjry Djufry MSi melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Luwu, Kamis, 19 Juni 2025.
Kunjungan ini sebagai pembicara pada rapat koordinasi percepatan luas tambah tanam yang dihadiri Wakil Bupati Luwu, Dhevy Bijak Pawindu, pejabat utama Polres Luwu, perwiara penghubung TNI, Dinas Pertanian dan para penyuluh seluruh Kabupaten Luwu.
Kepala BPMP Kementan, Prof Dr Ir Fadjry Djufry MSi meminta Wakil Bupati Luwu Dhevy Bijak Pawindu untuk mempertahankan luas sawah di Kabupaten Luwu.
“Kami meminta agar lahan pertanian dipertahankan untuk mempertahankan produksi pertanian dan menjaga pangan kita,” kata Fadjry.
Permasalahan alih fungsi lahan telah diatur melalui UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B. Dalam pasal 44 ayat 1 disebutkan, lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan statusnya dilindungi dan dilarang untuk dialihfungsikan.
Malah, setiap orang yang mengalihkan fungsi lahan pertanian diancam dipidana 4 tahun hingga 5 tahun.
“Oleh karena itu, saya minta pak wakil bupati Luwu melakukan upaya khusus pengawasan dan pengendalian terhadap alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian di setiap daerah,” ujarnya.
Dia melihat lahan pertanian di pulau Jawa banyak lahan pertanian yang subur beralih jadi jalan tol. Olehnya itu, pihaknya hanya mengamankan lahan pertanian di Sulsel, termasuk di Luwu. (shd)